Connect with us

Hi, what are you looking for?

Berkas perkara kasus Pengeroyokan telah dinyatakan lengkap (P-21)
Berkas perkara kasus Pengeroyokan telah dinyatakan lengkap (P-21)

Home

Kasus Pengeroyokan di Gorong-gorong telah Tahap II

TIMIKA – Berkas perkara kasus Kejahatan terhadap ketertiban umum (Pengeroyokan) di Gorong-gorong yang terjadi pada Minggu 28 Juli 2024 lalu telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Timika melalui surat pemberitahuan resmi yang diterima Unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru).

Menyikapi hal tersebut, Jum’at (18/10/24) Kapolsek Mimika Baru AKP J Limbong, SH melalui unit Reskrimnya yang dipimpin langsung oleh Kanitnya Iptu I Ketut Siartika, S.Sos telah melakukan penyerahan Tersangka (TSK) DIA alias Dani beserta barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Timika.

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti  ini langsung diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jusiandra Glevierth Lubis , SH dan dengan adanya Tahap II ini maka Kasus Pengeroyokan ini akan segera memasuki proses persidangan.

Dalam konfirmasinya, Kapolsek Miru AKP J Limbong, SH membenarkan Tahap II yang dilakukan Unit Reskrim terkait kasus pengeroyokan di Gorong-gorong.

“Benar, saat ini unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim lakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Timika” ungkap Limbong.

Perlu diketahui kasus Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum yang terjadi mengakibatkan Korban YE alias Yopi menghembuskan nafas terakhir akibat luka yang dideritanya.

Atas kejadian tersebut pihak Keluarga Korban langsung membuat laporan polisi resmi di SPKT Polsek Miru dengan nomor LP/B/79/VII/2024/POLSEK MIRU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA.

Dengan dasar Laporan yang ada pihak Opsnal Polsek Miru langsung lakukan pendalaman dan pengembangan dilapangan guna mengungkap para pelaku serta modus operandinya.

Atas kerja keras yang dilakukan akhirnya identitas pelaku yang berjumlah 4 orang berhasil dikantongi, lanjut sehingga salah satu Pelaku DIA alias Dani berhasil diamankan dan langsung dimintai keterangannya namun untuk ketiga pelaku lainnya berinisial AR, SM dan TM saat ini dinyatakan DPO.

“Proses panjang dilakukan namun kita berhasil amankan 1 pelaku dan ketiga Pelaku lainnya berhasil kabur sehingga kami nyatakan DPO” ujar AKP Limbong.

Tutupnya, sesuai perbuatannya Tersangka DIA alias Dani dipersangkakan dengan jeratan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat (3) ke 1 KUHPidana.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like

Uncategorized

Welcome to WordPress. This is your first post. Edit or delete it, then start writing!

Home

TIMIKA – Guna memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah Papua Tengah, Satuan Tugas Operasi Mantap Praja Cartenz II 2024 menggelar patroli skala besar di...

Home

  Ikatan Keluarga Minang (IKM) Kabupaten Mimika menggelar pengajian bulanan. Kegiatan ini dalam rangka untuk mempererat tali persaudaraan dan menjalin silaturahmi antar warga minang...

Peristiwa

TIMIKA– Satgas Operasi Damai Cartenz-2024 bersama Polres Dogiyai berhasil mengamankan Pimpinan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Paniai, Jemmy Magai Yogi, yang juga menjabat sebagai Kepala...